Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS. Al Mulk: 15).

Tata Cara Pendaftaran Haji Onh Plus

Tata Cara Pendaftaran Haji Plus Kuota Depag RI
Bagi calon jamaah yang ingin mendaftar / daftar haji onh plus sederhana dan gampangnya adalah dengan menghubungi travel haji onh plus yang terdaftar di Depag, disana akan dibantu mengenai tata cara pendaftaran haji onh plus atau juga di kenal dengan haji khusus.

Berikut cara melakukan pendaftaran haji onh plus


Persyaratan Calon Jemaah Haji ONH Plus 2015:
  1. Mengisi formulir pendaftaran
  2. Kartu Keluarga (Copy)
  3. Surat Nikah (Copy)
  4. KTP yang masih berlaku (Copy)
  5. Pasport Internasional ASLI & COPY (passport warna hijau) masa berlaku minimal 8 bulan sebelum tanggal keberangkatan
  6. Pasphoto 3 x 4 = 35 lembar, 4x6 = 10 lembar, Backgorund Putih, fokus wajah 80%. Wanita berkerudung.
  7. Membayar uang muka / DP sebesar $ 5000 untuk pengurusan nomor porsi, sisanya setelah diterbitkan Visa
    Harga sudah termasuk :
  1.     Akomodasi & Hotel sesuai program
  2.     Pengurusan Visa Haji
  3.     Tiket Pesawat Udara Jakarta - Jeddah PP (Kelas Ekonomi)
  4.     Makan 3x sehari menu Indonesia
  5.     Bimbingan Manasik Haji
  6.     Ziarah di Saudi dengan transportasi Bus AC
  7.     Bagasi sesuai ketentuan penerbangan
  8.     Muthawwif berpengalaman
  9.     Air Zam-zam @10 Liter
  10.     Obat-obatan (P3K)

Harga belum termasuk :

  1. Airport Tax, Handling & Perlengkapan Haji
  2. Laundry, Fax, Telp, Kelebihan Bagasi, dll yang bersifat pribadi)
  3. Tour diluar program yang sudah ditetapkan
  4. Fuel Surcharge Pesawat (Biaya yang timbul akibat keterlambatan, penundaan, pembatalan oleh pibhak Airlines)
  5. Biaya Pembuatan Passport jika belum punya
  6. Biaya suntik vaksin meningitis
  7. Buku Mahram

Pembatalan

Berikut ini pengumuman dari Kementerian Agama mengenai tata cara pembatalan dan pengembalian Biaya Perjalanan Ibadah Haji yang telah dilunasi dikarenakan suatu hal, karena tidak menutup kemungkinan memang bila Allah menghendaki bisa saja calon jama'ah haji batal melaksanakan ibadah haji karena suatu hal yang tak terduga.

Calon jemaah haji yang membatalkan pendaftaran hajinya, maka pengembalian BPIH-nya dibayarkan melalui BPS BPIH tempat setor semula.

Prosedur pengembalian setoran tunai BPIH sebagai berikut :

  • Calon jemaah mengajukan surat permohonan pembatalan kepada Kankemenag Kab/Kota domisili, dengan melampirkan :
  • Bukti setoran lunas BPIH asli lembar pertama dan keempat;
  • Surat Pernyataan Batal dari calon jemaah haji bermaterai Rp. 6.000;
  • Surat kuasa bermaterai Rp.6.000,- dari calon jemaah haji yang bersangkutan, dan diketahui Lurah/Kepala Desa setempat, apabila pengambilan dikuasakan kepada orang lain;
  • Fotocopy surat kematian dan surat keterangan ahli waris bagi yang batal karena meninggal dunia;
  • Kankemenag Kab/Kota memberikan tanda terima proses pembatalan kepada calon jemaah haji batal;
  • Kankemenag Kab/Kota membuat surat pengantar dan meneruskan kepada Kanwil Kemenag Provinsi;
  • Kanwil Kemenag Provinsi mengajukan pengembalian dana setoran lunas BPIH batal kepada Direktorat Jenderal PHU Cq. Direktorat Pelayanan Haji, setelah melakukan konfirmasi batal kedalam database SISKOHAT. Konfirmasi dilakukan dengan menggunakan nomor porsi dan menginput data : nomor dan tanggal surat pengajuan dari Kankemenag Kab/Kota dan sebab pembatalan;
  • Direktorat Pelayanan Haji membuat surat pengantar ke Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH setelah mengkonfirmasi pembatalan ke dalam SISKOHAT;
  • Direktorat Pengelolaan BPIH dan SIH mentransfer dana BPIH batal ke rekening calon jemaah haji batal melalui BPS BPIH, selanjutnya dikonfirmasi ke dalam SISKOHAT;
  • BPS BPIH menyampaikan dana BPIH batal kepada calon jemaah haji batal dan mengkonfirmasikannya ke dalam SISKOHAT;

Pendaftaran ini berlaku untuk program semua haji yaitu cara pendaftaran haji reguler dan cara pendaftaran haji plus atau haji khusus.Karena dua program haji tersebut semuanya di bawah tanggung jawab Departemen Agama RI.Walaupun pendaftaran haji tersebut melalui travel haji umroh atau biro perjalanan haji ONH plus maupun KBIH (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji).

Untuk konsultasi umroh silahkan langsung menghubungi :
Siti Nurhayati, SE 
Hp / SMS / Whatsapp : 081287862420
PIN BB : 7607EA54