Dialah Yang menjadikan bumi itu mudah bagi kamu, maka berjalanlah di segala penjurunya dan makanlah sebahagian dari rezki-Nya. (QS. Al Mulk: 15).

Pengertian Miqot

Miqot artinya batas. Miqot ada dua macam

1. Miqot zamani artinya batas waktu

2. Miqot makani artinya batas tempat

MIQOT ZAMANI untuk umroh tidak ada, artinya semua hari dan tanggal dalam setahun (hijriyyah) boleh dipakai untuk ibadah umroh

MIQOT ZAMANI untuk haji adalah sejak masuk bulan haji (syawwal, dzul qo’dan dan dzul hijjah) dari tanggal 1 syawwal sampai dengan tanggal 9 dzulhijjah. Jadi tidak sah hajinya bila berihrom sebelum atau sesudah waktu tersebut.

Rentang waktu antara tanggal 1 syawwal dan 9 dzul hijjah adalah waktu untuk memulai atau berniat ihrom haji, bukan untuk melaksanakan pekerjaan haji. Karena seluruh pekerjaan haji memiliki waktu sendiri-sendiri dan harus dilaksanakan pada waktunya, dan pekerjaan haji dimulai pada tanggal 9 dzul hijjah yaitu wuquf di arofah.

Ketika seorang jamaah memulai ihrom haji pada tanggal 1 syawwal misalnya, maka setelah itu status yang bersangkutan disebut muhrim (orang yang ihrom). Sebagaimana ihrom yang berarti mengharamkan, maka seorang muhrim (haji) pun sedang mengharamkan (diri) dari melaksanakan larangan-larangan haji.

Jadi, ketika memulai ihrom dari tanggal 1 syawwal, maka sejak tanggal itu seluruh larangan haji terkena kepadanya sampai yang bersangkutan melakukan tahallul (kurang lebih 70 hari).

MIQOT MAKANI, bagi penduduk/muqim di makkah adalah pintu rumahnya, dan bagi yang diluar Makkah yaitu :

• bagi yang datang dari arah Madinah miqotnya Dzul Hulaifah

• bagi yang datang dari arah Sirya, Mesir dan afrika miqotnya Juhfah

• bagi yang datang dari arah Yaman miqotnya Yulamlam dan Qornul Manazil

• bagi yang datang dari arah timur kota Makkah miqotnya Dzatu ‘Iroq

Untuk konsultasi Umroh silahkan langsung menghubungi :
Siti Nurhayati, SE
Hp / SMS / Whatsapp : 081287862420
PIN BB : 7607EA54