Akuntansi perpajakan
Akuntansi perpajakan atau akuntansi pajak (tax accounting) merupakan bidang akuntansi yang bertujuan untuk menetapkan besar kecilnya jumlah pajak. Sederhananya, akuntansi pajak bertugas menangani, mencatat,
meng-kalkulasi dan menganalisa serta membuat strategi pajak berkaitan
dengan kejadian/transaksi ekonomi perusahaan. Laporan akuntansi pajak disusun serta disajikan dengan berdasar pada
peraturan perpajakan yang berlaku walaupun ada ketidak cocokan aturan
antara akuntansi pajak dengan pedoman laporan keuangan.
Peranan Akuntansi Pajak
Bagaimana peranan akuntansi pajak pada perusahaan? Berikut beberapa
peran akuntansi pajak diperusahaan yang ternyata cukup signifikan
- Merencanakan strategi perpajakan bagi perusahaan (strategi yang positif, bukan mencurangi)
- Menganalisa serta memprediksi potensi pajak yang akan ditanggung perusahaan di waktu mendatang
- Meimplementasikan perlakuan akuntansi atas peristiwa aktivitas perpajakan serta menyajikan didalam laporan keuangan fiskal maupun laporan keuangan komersial
- Mendokumentasikan dan mengarsipkan perpajakan dengan sangat baik serta dijadikan bahan pemeriksaan/penilaian kembali dan evaluasi.
Namun, pada perkembangannya, akuntansi pajak belum disadari betul oleh
perusahaan khususnya perusahaan berskala mmenengah-kebawah. Bahkan kecenderungannnya akuntansi pajak diabaikan, tidak tertarik
karena terlalu ribet untuk mengurusinya hingga pada akhirnya mereka
menyerahkannya pada konsultan, dimana konsultan pajak ini tidak tahu
betul operasional perusahaan yang ditangani dengan detail, bahkan bisa
menjerumuskannya.
Namun pada perusahaan berskala menengah besar, akuntansi pajak sudah
dirasa sangat penting dan penerapannya sudah sacara masiv dan serius. Umumnya penghasilan sering dibebankan pajaknya berdasar
pertimbangan-pertimbangan yang mayoritas tidak berhubungan dengan asas
penentuan rugi lama ataupun dalam penetapan pendapatan dan beban.
Ada beberapa prinsip yang mendasari akuntansi pajak. Berikut diantaranya:
4 Prinsip Akuntansi Pajak
#1. Kesatuan Entitas Akuntansi
Suatu Entitas ekonomi/perusahaan adalah satu kesatuan ekonomi dan
terpisah dengan pihak yang berkepentingann dengan sumber daya
entitas/perusahaan.
#2. Prinsip Kesinambungan
Prinsip ini berasumsi suatu perusahaan tidak akan dibubarkan, akan
melanjurkan/meneruskan kegiatan ekonominya secara terus menerus tidak
berhenti.
#3. Konsisten
Dalam prinsip ini, metode pembukuan akuntansi yang digunakan oleh
entitas tidak boleh diubah ubah dalam rentang waktu yang singkat,
jikapun terjadi perubahan metode, harus disertai juga alasan alasannya,
misalnya dalam penentuan metode penyusutan, penentuan tahun buku, dalam mengakui nilai valuta, metode perhitungan persediaan barang dan lain lain.
#4. Harga Pertukaran Objektif
Aktifitas transaksi ekonomi dinyatakan dgan satuan mata uang.
- Bisa diuji pihak independen
- Tidak terpengaruh hubungan istimewa
- Tidak ada tranfer pricing
- Tidak ada markup harga dan yang lainnya
Demikian sekilas mengenai Akuntansi Pajak dan artikel ini diambil dari beberapa sumber, semoga dapat membantu
0 comments:
Posting Komentar